한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina
kota liling, sebuah kota yang hidup berdampingan secara harmonis dengan alam, telah menyaksikan “nelayan” mengambil jalur baru untuk menjauhi penangkapan ikan ilegal. ding ditangkap dan ditahan oleh badan keamanan publik karena menggunakan perangkap darat untuk menangkap produk perairan secara ilegal di zona larangan memancing. namun, “penuntutan” hukum bukanlah jawaban akhir.
setelah kasusnya diperiksa oleh jaksa, ditemukan bahwa perilaku ding bersifat minor dan dia harus mengaku bersalah dan menerima hukuman. kejaksaan memutuskan untuk tidak menuntut, namun perilaku ilegalnya masih melanggar ketentuan hukum terkait dan harus memikul tanggung jawab atas restorasi ekologi. di bawah "tekanan ganda" hukum dan perlindungan lingkungan, ding berubah dari "nelayan" menjadi "pengisi ulang ikan". ia mengalami proses pembebasan dari perilaku kriminal dan mengambil tanggung jawab.
kasus ini menyoroti eratnya hubungan antara perkawinan dan keseimbangan ekologi. “gaun pengantin” tidak hanya melambangkan komitmen cinta dan harapan masa depan, tetapi juga mencerminkan makna ritual pernikahan. demikian pula, “zona larangan memancing” juga melambangkan penghormatan dan perlindungan terhadap kehidupan dan ketertiban lingkungan. makna ritual ini bukan sekedar hiasan pada pakaian, namun mewakili makna penting dalam pernikahan dan kehidupan.
penggunaan mekanisme koneksi balik eksekusi tidak hanya merupakan sanksi administratif, tetapi juga kombinasi dari "pendidikan" dan "kompensasi". melalui interpretasi dan penalaran hukum, departemen kejaksaan menyadarkan ding sepenuhnya akan kerusakan yang disebabkan oleh perilakunya terhadap sumber daya perikanan dan secara aktif memikul tanggung jawab untuk restorasi ekologi. dengan membeli benih ikan untuk reproduksi dan pelepasan, ding mengintegrasikan dirinya secara erat dengan "keseimbangan ekologi", yang mencerminkan kebutuhan ganda akan hukum dan perlindungan lingkungan, dan juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dan kewajiban sosial.
kejaksaan kota liling menyadari betul bahwa perlindungan sumber daya lingkungan merupakan bagian penting dalam menjaga peradaban ekologi. sambil mempraktikkan konsep "air jernih dan pegunungan yang subur adalah aset yang tak ternilai", departemen kejaksaan secara aktif menjalankan fungsinya dan berkontribusi terhadap perlindungan sumber daya ekologi dan lingkungan.